Panduan Mengecek Bantuan Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id
Laman depan situs bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Nyeri Pinggang Disertai Gangguan Buang Air, Jangan Sepelekan, Ini Penjelasan Dokter

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi Mendadak Kumat, Cukup Konsumsi 8 Buah Ini!

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM berjudul "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved