Panduan Mengecek Bantuan Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Syarat penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Nyeri Pinggang Disertai Gangguan Buang Air, Jangan Sepelekan, Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Tekanan Darah Tinggi Mendadak Kumat, Cukup Konsumsi 8 Buah Ini!
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)
Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM berjudul "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya"