Panduan Mengecek Bantuan Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id
Laman depan situs bpjsketenagakerjaan.go.id. 

POSBELITUNG.CO - Subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi.

Nominal subsidi gaji/upah sebesar Rp500 ribu per bulan, selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Hilang Penciuman atau Anosmia setelah Vaksin, Dokter Jelaskan Sejumlah Penyebabnya

Baca juga: Empat Pasien Positif Covid-19 di RSUD H Marsidi Judono Meninggal Hari Ini

Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah 1 juta rupiah.

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Informasi mengenai penyaluran bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Flavonoid Melindungi Tubuh dari Bakteri, Alergi dan Tumor, Senyawa ini Terkandung di Daun Takokak

Baca juga: Buah Alpukat Bisa Menurunkan Resiko Penyakit Jantung hingga Jaga Diet

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara daring melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Nyeri Pinggang Disertai Gangguan Buang Air, Jangan Sepelekan, Ini Penjelasan Dokter

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi Mendadak Kumat, Cukup Konsumsi 8 Buah Ini!

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM berjudul "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved