Panduan Mengecek Bantuan Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
POSBELITUNG.CO - Subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi.
Nominal subsidi gaji/upah sebesar Rp500 ribu per bulan, selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Baca juga: Hilang Penciuman atau Anosmia setelah Vaksin, Dokter Jelaskan Sejumlah Penyebabnya
Baca juga: Empat Pasien Positif Covid-19 di RSUD H Marsidi Judono Meninggal Hari Ini
Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah 1 juta rupiah.
Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi mengenai penyaluran bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Flavonoid Melindungi Tubuh dari Bakteri, Alergi dan Tumor, Senyawa ini Terkandung di Daun Takokak
Baca juga: Buah Alpukat Bisa Menurunkan Resiko Penyakit Jantung hingga Jaga Diet
Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara daring melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".