Virus Corona

Sampai Kapan PPKM Level 4 Berlaku di Jawa-Bali? Berikut Ini Rincian Daftar Daerah PPKM Level 4

PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang selama seminggu, berbeda dengan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang diperpanjang selama 2 minggu

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
KompasTV
Resmi pemerintah mengumumkan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,Senin (9/8/2021) malam. 

Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.

Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.

Baca juga: Tragedi Cinta Segi Empat, Berebut Wanita Cantik Istri Orang, Pria Beistri Habisi Nyawa Duda Saingan

Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved