Berita Kriminal
Sidang Lanjutan Prapid Hari Ini, Replik Tim Kuasa Hukum Pemohon Pertahankan Permohonannya
Sidang praperadilan (Prapid) perkara penetapan tersangka dr Cahyo terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentr
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Sidang praperadilan (Prapid) perkara penetapan tersangka dr Cahyo terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur (Beltim), memasuki hari ketiga.
Tim kuasa permohon, Ihza and Ihza Law Firm yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tetap mempertahankan pokok permohonan mereka yang dibacakan dalam nota replik pada Kamis (26/8/2021).
Di hadapan Hakim Tunggal, AA Niko Brahma Putra, tim kuasa hukum berpendapat bahwa pengajuan Prapid pemohon sudah sesuai ketentuan formil.
Mereka tetap menganggap penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini Kajari Belitung Timur cacat hukum karena tidak pernah memberikat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon semenjak diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemohon hanya menerima tembusan SPDP yang disampaikan termohon kepada KPK RI. Bahkan surat tembusan diterima pemohon Tanggal 29 Juli 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Juli 2021 padahal SPDP diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021.
Mereka berpendapat seharus SPPD harus disampaikan minimal tujuh hari semenjak SPDP diterbitkan sesuai aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan lainnya.
Kemudian berkenaan dengan alat bukti, tim kuasa hukum juga menilai cacat hukum karena hanya berdasarkan LHP BPK dan audit investigatif Inspektorat Belitung Timur.
Dua alat bukti tersebut dianggap tidak menyebutkan kerugian negara dan hanya menunjukan laporan keuangan pemda termasuk hasil audit investigasi, Inspektorat tidak boleh menyimpulkan adanya kerugian negara sesuai aturan putusan MK, surat edaran Mahkamah Agung dan peraturan lainnya.
Mereka juga memaparkan putusan dari beberapa pengadilan yang mengabulkan permohonan prapid dikarenakan alat bukti tidak cukup.
Selain itu, dalil termohon yang berpedoman pada peraturan Jaksa Agung sebagai dasar penetapan tersangka, mereka menggangap bertentangan dengan peraturan lainnya dan hanya mengikat secara internal.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, pihak termohon akan menyampaikan duplik pada sidang prapid yang dilanjutkan pada Jumat (27/8/2021). (Posbelitung.co/Dede S)