Pantas PNS Rebutan Mau DL ke Jakarta, Ternyata Uang Perjalanan Dinas per Hari Dibayar Sebesar Ini

Untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas PNS yang didapatkan sebesar Rp 230.000.

Editor: Hendra
via Sripoku
Inilah uang pejalanan dinas luar PNS 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pekerjaan yang paling diminati oleh masyarakat di Indonesia.

Setiap pembukaan pendaftaran CPNS, pesertanya selalu membludak.

Wajar saja, menjadi ASN di Indonesia kehidupannya sudah dijamin.

Jangankan gaji, perjalanan dinas keluar daerah ataupun ke luar negeri pun dijamin tak merogoh kocek sendiri.

Baca juga: Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor Diunggah ke Medsos, Dukcapil Membantah Sebut Bukan Kebocoran

Pasalnya negara sudah menyiapkan anggaran besar untuk para PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah maupun luar negeri.

Untuk besaran uang perjalanan dinas pun beragam, tergantung lokasi perjalanan dinas PNS yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Di dalam aturan tersebut tertuang aturan mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan.

Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.

Untuk uang perjalanan dinas dalam negeri, yang terbesar adalah di DKI Papua, dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dari luar kota ke Papua adalah sebesar Rp 580.000.

Sementara untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas PNS yang didapatkan sebesar Rp 230.000.

Berikutnya adalah uang saku perjalanan dinas PNS dari luar kota ke Jakarta sebesar Rp 530.000.

Sementara, untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 210.000.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Empat Prajurit TNI Gugur Diserang OPM di Papua, Brigjen Deny Mos Mengaku Bertanggungjawab

Sementara itu, untuk uang harian perjalanan dinas luar luar negeri, selain dibedakan per negara, besarannya juga berbeda antar golongan PNS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved