Viral Uang Rp 500 Gambar Melati Dihargai Rp 750.000, BI Akui Tapi Khusus yang Berbahan Ini

Uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990

Editor: Hendra
Tokopedia/MotorPlus
Viral uang koin Rp 500 gambar melati dihargai hingga Rp 750.000 

POSBELITUNG.CO -- Video viral di media sosial uang koin lama yang berwarna kuning Rp 500.

Dalam video viral tersebut menyebutkan bahwa uang lama itu dihargai Rp 750.000.

Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok milik @arumhajj.

Dalam video yang ia unggah pihaknya sembari melampirkan sebuah video, di mana terlihat  potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul:

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia.

Baca juga: Utang Indonesia Sudah Rp6.570 Triliun, BPK Temukan Selisih Dana PEN Rp147 Triliun, Ini Kata Menkeu

Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.

Hingga kini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Penjelasan BI

Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.

Saat dihubungi, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp 750.000.

Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 4-2 Jawa-Bali, Berikut Aturan Baru Syarat Perjalanan Domestik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved