Polemik Pegawai KPK

Jokowi Tak Paham TWK? Anggap Enteng Lepas Tanggungjawab, Ada Siasat Dibalik Pemecatan 56 Pegawai KPK

ICW minta Presiden Jokowi harus turun tangan mengatasi polemik pemecatan 56 pegawai KPK, ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas Ham malah diabaikan KPK

Editor: Hendra
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera turun tangan mengatasi polemik pemecatan 56 pegawai KPK bukan malah membiarkan atau lari dari tanggungjawabnya 

POSBELITUNG.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampakkan bahwa 56 pegawainya yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat akhir bulan ini.

Kabar pemecatan Novel Baswedan CS ini rupanya mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan pegiat anti korupsi.

Dibalik pemecatan pegawai KPK yang dinilai berintegritas memerangi korupsi ini ada siasat untuk melemahkan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masalah ini tak bisa dianggap enteng, masalah ini merupakan masalah yang besar.

Baca juga: Jokowi Tegur Menantunya Bobby, APBD Medan Rp 1,8 Trilliun Buat Bantu Rakyat Malah Disimpan di Bank

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk ikut campur atau turun tangan mengatasi masalah pemecatan pegawai KPK dengan dalih tak lolos TWK ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi perlu mengadakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM terkait persoalan ini.

Sebab, Kurnia menyebut pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.

ICW khawatir ada kelompok tertentu yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada presiden terkait isu KPK jika pertemuan tersebut tidak dilakukan.

Namun, apabila presiden tetap menganggap polemik ini semata urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.

Pertama, sebut Kurnia, presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.

Sebab, pada pertengahan Mei 2021 lalu, sambungnya, presiden mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Baca juga: Hasil Kerja Raja OTT yang Dibuang KPK, Berhasil Ungkap Kasus di Kalsel, Sayang Harun Malah Dibuang

Kedua, Kurnia menyebut presiden tidak memahami permasalahan utama di balik pelaksanaan TWK KPK.

"Penting untuk dicermati oleh presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan."

"Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," kata Kurnia, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiga, presiden tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved