Polemik Pegawai KPK
Jokowi Tak Paham TWK? Anggap Enteng Lepas Tanggungjawab, Ada Siasat Dibalik Pemecatan 56 Pegawai KPK
ICW minta Presiden Jokowi harus turun tangan mengatasi polemik pemecatan 56 pegawai KPK, ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas Ham malah diabaikan KPK
Berdasarkan regulasi, menurut Kurnia, presiden bisa mengambil kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah.
Keempat, presiden dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.
Menurut dia, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
Maka dari itu, kata Kurnia, ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK, Jadi Tersangka Kasus Pembelian Gas
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," tuturnya.
Pengamat Nilai Jokowi Lari dari Tanggung Jawab
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.
Hal itu buntut dari pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Feri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: KKB Papua Dikecam, Nakes Ditembak Hingga Tewas, Ratusan Rekan Prihatin Gelar Aksi Bakar 1000 Lilin
Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.
Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.
Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.
"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.
Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.