Virus Corona

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 10 Daerah Masih Level 4, Tapi Ada yang Turun ke Level 1

Wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.

Editor: Hendra
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA,  - PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah selama 2 minggu mulai besok Selasa, 21 Septermber 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Di luar Jawa-Bali saat ini masih ada 10 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Diterapkannya PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali tersebut dikarenakan kasus covid-19 masih cukup banyak.

Kemudian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pencapaian vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Baca juga: Mulai Besok PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu, Presiden Minta Waspada Varian MU dan Lamda

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers Perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).

Sebetulnya dia bilang, wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.

Selama dua minggu terakhir, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.

Adapun 7 kabupaten dan kota lainnya turun dari level 3 ke level 1.

"Level asesmen II dari 118 kabupaten/kota menjadi 249 kabupaten/kota. Dan level asesmen I menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucap dia.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Mulai Besok Diperpanjang 2 Minggu, Luhut: Evaluasi Seminggu Sekali

Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.

Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.

Kemudian, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.

Baca juga: Wajah Muhammad Kece Bonyok Digebuki, Napoleon Bonaparte Marah, Ini Pengakuannya Ketika Agama Dihina

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved