Virus Corona

Mulai Besok PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu, Presiden Minta Waspada Varian MU dan Lamda

Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang, tetapi Presiden Joko Widodo mengingatkan tentang 4 hal penting ini

Editor: Hendra
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah hari ini resmi memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini berlaku selama 2 minggu.

Terhitung dari Selasa 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Pengumuman PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Mulai Besok Diperpanjang 2 Minggu, Luhut: Evaluasi Seminggu Sekali

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September - 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting, yakni:

- Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda.

- Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut.

- Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif.

- Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenugi angka minimal 20 persen.

Presiden Minta Stok Vaksin Segera Dihabiskan

Lebih lanjut Airlangga menuturkan Presiden Jokowi juga meminta stok vaksin tidak ditahan dan segera dihabiskan.

Baca juga: Wajah Muhammad Kece Bonyok Digebuki, Napoleon Bonaparte Marah, Ini Pengakuannya Ketika Agama Dihina

Selain itu untuk efektifitas dan fleksibilitas, vaksin akan dialokasikan bagi TNI-Polri, masing-masing mendapat 25 persen.

Kemudian 50 persen lainnya akan diberikan kepada Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Bapak presiden juga memberikan arahan stok vaksin untuk segera dihabiskan dan tidak untuk ditahan. Dan juga terkait efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI Polri masing-masing 25 persen. 50 persen untuk Dinkes baik provinsi maupun kabupaten kota," terang Airlangga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved