Berita Kriminalitas
Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kembali Terbongkar, Dua Napi Terlibat, Lakukan Transaksi Lewat HP
Sindikat narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus
POSBELITUNG.CO -- Sindikat narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ironisnya dari empat orang tersebut dua orang diantaranya adalah seorang narapidana (Napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang di Tua Tunu.
Kali ini Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk empat tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Para bandar dan pengedar narkoba ini yakni inisial ND (23), AT (38) yang merupakan napi dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan.
Sedangkan MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram dari tangan ke empat tersangka tersebut.
Baca juga: Heboh Selebgram si Kuda Poni, Saat Asik Live Tanpa Busana Diciduk Polisi, Tak Perawan Ngaku Sepi Job
Baca juga: Ini Dua Aturan Wajib saat Naik Pesawat Selama PPKM di Indonesia, Tapi Tak Berlaku di Jabodetabek
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini berhasil dibongkar setelah kepolisian bekerjasama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Badarudin guna mendalami informasi setelah pelaku SN diamankan terlebih dahulu.
SN sendiri diamankan polisi saat hendak bertransaksi sabu di sekitar Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Senin (20/92021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 3102 TH serta satu buah masker warna biru.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi SN mengaku mendapatkan barang tersebut sabu dari AT yang merupakan seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016 silam.
“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” beber Dwi saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).

Disebutkannyam peredaran narkoba yang dikendalikan napi ini dikontrol menggunakan sambungan telepon.
Di mana disaat dilakukan penggeledahan di dalam lapas terhadap dua napi tersebut didapati satu unit handphone warna hitam dan satu unit android warna hitam.
“Transaksi dikontrol oleh ND melalui handphone, dari dua handphone yang diamankan ada berisi kontrol dia terhadap SN,” ungkap Dwi Budi.
Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih dalam terkait dugaan Napi lain yang terlibat peredaran barang haram ini berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.