Berita Kriminalitas
Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kembali Terbongkar, Dua Napi Terlibat, Lakukan Transaksi Lewat HP
Sindikat narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus
“Kita belum tahu apakah sebatas ND dan AT. Kalau nanti berdasarkan pengembangan dan penyelidikan ditemukan dugaan tersangka lain kita akan lakukan tindakan yang sama. Prinsip pada saat kita tangani narkoba harus erat, jelas dan mencari dari jaringan yang paling bawah,” tegas Dwi.
Baca juga: Kejamnya KKB Lamek Taplo, Pratu Ida Bagus Gugur Ditembak saat Evakuasi Jenazah Nakes di Jurang
Baca juga: Detik-detik Aksi Kawanan Begal Terekam CCTV, Sempat Sabet Sajam
Sementara itu, untuk pelaku lain yakni MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor.
“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” kata Dwi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD.
Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.
Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.
Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang sedangkan SN dan MD telah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun,” tandas Dwi Budi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)