Berita Kriminalitas

Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kembali Terbongkar, Dua Napi Terlibat, Lakukan Transaksi Lewat HP

Sindikat narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
SN dan MD tersangka bandar dan pengedar narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021) 

POSBELITUNG.CO -- Sindikat narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus  Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Ironisnya dari empat orang tersebut dua orang diantaranya adalah seorang narapidana (Napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang di Tua Tunu.

Kali ini Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk empat tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Para bandar dan pengedar narkoba ini yakni inisial ND (23), AT (38) yang merupakan  napi dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan.

Sedangkan MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram dari tangan ke empat tersangka tersebut.

Baca juga: Heboh Selebgram si Kuda Poni, Saat Asik Live Tanpa Busana Diciduk Polisi, Tak Perawan Ngaku Sepi Job

Baca juga: Ini Dua Aturan Wajib saat Naik Pesawat Selama PPKM di Indonesia, Tapi Tak Berlaku di Jabodetabek

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini berhasil dibongkar setelah kepolisian bekerjasama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Badarudin guna mendalami informasi setelah pelaku SN diamankan terlebih dahulu.

SN sendiri diamankan polisi saat hendak bertransaksi sabu di sekitar Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Senin (20/92021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 3102 TH serta satu buah masker warna biru.

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi SN mengaku mendapatkan barang tersebut sabu dari AT yang merupakan seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016 silam.

“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” beber Dwi saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi (Kiri) dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang, AKP Agus Widodo (Kanan) dia saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021)
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi (Kiri) dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang, AKP Agus Widodo (Kanan) dia saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021) (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Disebutkannyam peredaran narkoba yang dikendalikan napi ini dikontrol menggunakan sambungan telepon.

Di mana disaat dilakukan penggeledahan di dalam lapas terhadap dua napi tersebut didapati satu unit handphone warna hitam dan satu unit android warna hitam.

“Transaksi dikontrol oleh ND melalui handphone, dari dua handphone yang diamankan ada berisi kontrol dia terhadap SN,” ungkap Dwi Budi.

Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih dalam terkait dugaan Napi lain yang terlibat peredaran barang haram ini berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Kita belum tahu apakah sebatas ND dan AT. Kalau nanti berdasarkan pengembangan dan penyelidikan ditemukan dugaan tersangka lain kita akan lakukan tindakan yang sama. Prinsip pada saat kita tangani narkoba harus erat, jelas dan mencari dari jaringan yang paling bawah,” tegas Dwi.

Baca juga: Kejamnya KKB Lamek Taplo, Pratu Ida Bagus Gugur Ditembak saat Evakuasi Jenazah Nakes di Jurang

Baca juga: Detik-detik Aksi Kawanan Begal Terekam CCTV, Sempat Sabet Sajam

Sementara itu, untuk pelaku lain yakni MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor.

“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” kata Dwi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD.

Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.

Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.

Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang sedangkan SN dan MD telah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun,” tandas Dwi Budi. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved