Belitung Tetap Berstatus PPKM Level III, Ini Ketentuan Terbaru Termasuk Belajar di Sekolah

Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021 Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/dokumentasi
MZ Hendra Caya, Sekda Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Bupati Belitung H Sahani Saleh, sudah kembali menetapkan status PPKM sesuai arahan Pemerintah Pusat. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021 Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan, status itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga tidak ada perubahan kebijakan pergerakan, atau aktivitas masyarakat dari aturan yang beberapa minggu belakang sudah diterapkan.

"Masih sama seperti aturan - aturan sebelum nya, hanya saja ada sedikit perbedaan, mengingat kasus covid-19 di Belitung sekarang ini sudah melandai," kata Hendra kepada posbelitung.co, Rabu (22/9/2021).

Pada SE tersebut, sudah diatur beberapa perihal tentang kegiatan masyarakat, atau pun perihal. Seperti pelaksana kegiatan belajar mengajar (KBM), bisa dilaksanakan secara tatap muka terbatas.

"Itu juga sesuai arahan Menteri, yang sudah ditetapkan melalui keputusan empat menteri," ucapnya.

Berikut point to point SE Bupati Belitung tentang ketetapan PPKM level III

A. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan/pelatihan) boleh dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk :

1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH), dan 25 persen, Work From Office (WFO) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari :

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam Operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat :

D. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari:

E. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, toko loak, toko burung/unggas, pasar basah, toko pakaian, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan ketentuan :
1. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka point 1 dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, restoran dan kafe skala sedang dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Makan/minum ditempat dibatasi 50 persen dari kapasitas,
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

G. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/karaoke/warnet/ tempat kebugaran tubuh/tempat bilyar/tempat futsal dilakukan:
1. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB:
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

H. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:

I. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura dan Vihara, Kelenteng serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah yang hadir sesuai kapasitas tempat sebesar 50 persen, dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat:

J. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umuM atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pengunjung serta menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:

K. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pengunjung serta menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:

L. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
2. Olahraga mandiri / individual dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

M. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat:
2. Tidak ada hidangan makanan ditempat: 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

N. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup:

O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional/online, ojek pangkalan/online dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,

P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus:
1. Menunjukkan Hasil Test PCR (H 2) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama,
2. Menunjukkan Hasil Swab Test Antigen (H 1) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
3. Ketentuan pada angka 1) dan angka 2) berlaku untuk pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara menuju Belitung dan dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan untuk wilayah diluar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan:
4. Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat kerterangan Hasil Swab Test Antigen (H-1),
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19: dan
7. Anak-anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri kecuali dengan alasan tertentu yang dibuktikan secara tertulis oleh instansi yang berkompeten dengan tetap mematuhi ketentuan pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4).

Q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,

R. Pelaksanaan PPKM di Tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan, dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah:

S. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggai 4 Oktober 2021, dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Belitung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Resor Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung dan Peraturan Perundang-undangan lainnya baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Pemerintah Pusat. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved