Polemik Pegawai KPK

Dianggkat Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Pecatan KPK Cuma Pegawai Biasa, Tak Bisa Jadi Penyidik Lagi

Guru Besar UGM, Sigit Riyanto menilai dengan diangkatnya 56 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN Polri artinya Kapolri mengakui mereka lulus TWK

Editor: Hendra
Istimewa
Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto 

"Tidak mudah menciptakan aparatur negara dengan integritas moral tinggi seperti mereka justru berkubang di pusaran permainan uang dan kuasa. Maka keberadaan mereka di lingkaran penegakan hukum bagi koruptor adalah tepat," katanya.

"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 56 Pegawai KPK yang Ditarik Jadi ASN Polri Dipastikan Tidak Akan Jadi Penyidik Lagi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved