Duda Rekam IRT Tanpa Busana, Sempat Ajak Berhubungan Badan, Dihukum 9 Tahun Penjara Minta Keringanan
Berawal kenalan di media sosial, seorang pria memaksa IRT melepas busana dan direkamnya, sempat diajak berhubungan badan tapi tak kesampaian
Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.
Ketika diperiksa jaksa, tersangka sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.
Minta Hukuman Diringankan
Pria berinisial AW dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta akibat merekam IRT tanpa busana melalui video call.
Baca juga: Kisah Guru SD Dipermalukan di Minahasa Utara, Dilantik jadi Kepala Sekolah, Aneh Sekolahnya Tak Ada
Hakim dari PN Tanjungpandan diketuai Andhika Bhatara beranggotakan Syafutri dan Elizabeth itu menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.
"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbutannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika di muka persidangan.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.
Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.
Sebelumnya, terdakwa Andi diamankan Satreskrim Polres Belitung karena merekam video syur seorang ibu rumah tangga saat melakukan video call.
Bahkan terdakwa sempat mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan.
Terdakwa sempat mengelabui korban dengan cara memasang foto layaknya seorang anggota TNI di akun facebook miliknya. (Posbelitung.co/Dede S)