Polemik Pegawai KPK

Rezim Firli Krisis Moral, Busyro Nilai Tak Beradab, Melanggar Etik Potong Gaji Tak Lulus TWK Dipecat

Kondisi KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai sudah rusak parah, krisis moral, pimpinan melanggar kode etik malah aman, tak lulus TWS dipecat

Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas saat melakukan orasi di prosesi perpisahan 57 pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Dukungan kepada 57 pegawai KPK yang dipecat gara-gara tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan terus mengalir.

Di hari terakhirnya, Kamis (30/9/2021) dalam acara prosesi perpisahan sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir menyemangati Novel Baswedan Cs.

Prosesi perpisahan 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs itu digelar di Gedung KPK lama.

Turut hadir di prosesi perpisahan 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri Cs itu adalah Busyro Muqoddas.

Baca juga: Suasana Sedih di Gedung KPK, Novel Cs Tanggalkan Kartu Identitas, Hari Terakhir 57 Pegawai Dipecat

Ia merupakan mantan pimpinan KPK sebelumnya.

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Ketua KPK pimpinan Firli Bahuri karena tidak lolos TWK ini telah dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK diantaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Bosyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini.

Dia yakin rezim KPK saat ini tidak akan lama berkuasa sebab pemberantasan korupsi telah mengalami 'osteoporosis moral'.

Baca juga: Lili Pintauli Baiknya Mundur dari Jabatan, Sudah Bikin Malu KPK, Melanggar Etik Dihukum Potong Gaji

"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama. Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," kata dia.

Kata Istri Novel

Sementara itu, istri Novel Baswedan, Rina Emilda, turut hadir dan mendampingi sang suami dalam prosesi perpisahan itu.

Dalam sambutannya, Rina menegaskan akan mendampingi sang suami dan masyarakat yang berjuang melawan korupsi.

"Saya akan selalu mendukung perjuangan di luar gedung KPK," ujarnya.

Novel Baswedan termasuk 1 dari 57 pegawai yang dipecat KPK.

Rina menambahkan dia telah mendampingi suaminya sejak menjadi polisi hingga akhirnya bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

Ada kode etik yang dilanggar, kata Rina, dan upaya itu jelas dilakukan untuk menyingkirkan Novel Baswedan.

Diketahui Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli ditetapkan melanggar kode etik berat. Tetapi oleh Dewan Pengawas KPK malah cuma diberi hukuman ringan, pemotongan gaji

Baca juga: Tangani Kasus Jurnalis, Mahkamah Agung Minta Penegak Hukum Gunakan UU Pers, Bukan UU ITE atau KUHP

"Semenjak gabung polisi dan di KPK sampai hari ini 30 September saya menjemput karena tidak ada kode etik yg dilanggar hanya TWK yang sudah jelas dilanggar dan sengaja untuk menyingkirkan suami saya Novel Baswedan," tutur dia.

Resmi Dipecat

KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Busyro Prediksi Rezim KPK Tak Akan Lama Berkuasa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved