Kasus Djoko Tjandra
Rekaman Irjen Napoleon dan Tersangka Red Notice Beredar, Singgung Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dion Pongkor, kuasa hukum Tommu Sumardi mengaku bila dalam rekaman tersebut adalah suara kliennya dan sejumlah tersangka lainnya kasus red notice
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Heboh beredar rekaman Irjen Napoleon Bonaparte sedang berbicara dengan sejumlah tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Bahkan dalam rekaman tersebut sempat menyinggung nama Kabareskrim saat itu Komjen Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kapolri.
Di dalam rekaman itu yang berbicara ada tiga orang.
Diduga tiga orang tersebut yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Mereka berbicara mengenai seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Residivis Nekat Mencuri, Tergoda Lihat Korban Kenakan Mukena Shalat, Diteriaki Maling Pelaku Kabur
Mereka juga membicarakan seseorang yang disensor dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman lain, nama yang tengah dibicarakan ketiganya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor pun angkat bicara atas beredarnya rekaman tersebut.
Dia pun membenarkan kliennya yang berbicara dalam rekaman percakapan beredar di awak media.
Dia juga membenarkan bahwa percakapan itu berlangsung di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui waktu pasti percakapan itu berlangsung.
"Iya (rekaman itu benar), persisnya lupa. Karena kita gak punya rekaman. Kurang lebih dulu (Tommy) didikte seperti itu," kata Dion saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Ia menyampaikan kliennya dipaksa berbicara sesuai dengan keinginan Irjen Napoleon seperti rekaman yang beredar.
Menurut dia, kliennya sempat mencurigai ada yang merekam percakapan tersebut.
Baca juga: Kisah Cinta Sejati Bujangan Tampan, Ikhlas Nikahi Janda Tua Usia 59 Tahun, Reaksi Anak Mengharukan
Namun, kata Dion, kliennya takut dengan Irjen Napoleon yang akhirnya menyetujui mengikuti pernyataan sesuai keinginan jenderal bintang dua tersebut lantaran takut dianiaya.