Berita Kriminalitas
Satres Narkoba Polres Belitung Amankan Empat Tersangka di Tempat Berbeda dalam Satu Hari
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamakan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (9/10/2021) lalu.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamakan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (9/10/2021) lalu.
Keempat tersangka Fadil (25), Pak De (29), Alex (30) dan Yudi (29) diamankan pada hari yang sama ditempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan kepemilikan sabu tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu pada beberapa plastik klip kecil sekitar 0,64 gram (bruto), alat hisap berupa pirex kaca, jarum sumbu besi, sedotan, handphone dan lainnya.
"Empat pelaku ini diproses dengan tiga laporan polisi berbeda. Untuk LP model A nomor 78 pelaku Fadil dan Pak De, LP model A nomor 79 pelaku Alex dan LP model A nomor 80 pelaku Yudi," jelas Kasipenmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Posbelitung.co, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Guru Honorer di Belitung Timur Diangkat Jadi PPPK, Ini Hasil Seleksi dan Penjelasan Dinas Pendidikan
Baca juga: Butuh Uang Buat Mudik ke Pulau Seribu Utara, Dua Pria Ini Nekat Curi Satelit di Perahu Majikannya
Menurutnya, penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Sabtu (9/10/2021).
Setelah melakukan pendalaman, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota mendatangi lokasi sebuah kost-kostan bersama kepala lingkungan setempat.
Kemudian, didapati tersangka Fadil di kamarnya dan terdapat alat hisap (bong) di depannya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih diduga sabu.
"Dari hasil interogasi, sabu tersebut miliknya dan rekannya Pak De yang didapat dari Alex. Sehingga anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan," kata Belly.
Tersangka kedua yang diamankan yaitu Alex di Jalan Kayu Manis, Desa Aik Ketekok sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi kembali menginetrogasi Alex dan mendapat informasi barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Yudi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh ! Wanita Berkaus Hijau Tenggelam di PPN Tanjungpandan
Baca juga: Breaking News : Jasad Seorang Perempuan Ditemukan Mengapung di PPI Belitung
Di sisi lain, Pak De rekan Fadil juga diamankan ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman dekat Terminal Tanjungpandan sekitar pukul 16.50 WIB.
Terakhir, tersangka Yudi diamankan di kontrakannya, Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu plastik klip kecil bening berisikan serbuk putih diduga sabu.
"Berdasarkan hasil tes urine keempat tersangka hasilnya positif dan sabu ini digunakan untuk keperluan sendiri," kata Belly.
Ia menambahkan untuk ancaman hukuman keempat tersangka dibedakan sesuai laporan polisi.