Oknum Polisi yang Gauli Istri Tahanan Bakal Kena Sanksi Berat, Siap-siap Dipecat

Oknum polisi yang menggauli istri tahanan dengan iming-iming kebebasan suaminya tersebut terancam hukuman berat.

Tayang:
IST
Ilustrasi: Oknum polisi cabuli wanita hamil 

Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.

Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.

Namun permintaan itu tak dituruti.

Terungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap istri tersangka narkoba di Sumatera Utara.

Ternyata, oknum polisi tersebut, Bripka Rahman, menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM, agar meninggalkan suaminya.

Tak hanya itu, MU pun diminta agar menggugurkan kandungannya.

Bahkan, peengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Dilansir dari TribunMedan.com, fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Minta ceraikan suami

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved