Dukun Pengganda Uang Gelap Mata Lihat Rp25 Juta, Pemilik Disuguhi Air Beracun Hingga Tewas

Tergiur uang tunai Rp25 juta milik pelanggan, seorang dukun di Magelang, Jawa Tengah nekat membunuh dua kliennya.

TribunWow.com
Ilustrasi Pembunuhan oleh dukun pengganda uang. 

"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net/ Tribunnews.com)

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.

Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.

Baca juga: Pantang Makan Mentimun Kalau Punya Riwayat Sakit Ini, Bisa Membahayakan

Baca juga: Istri Histeris Usai Malam Pertama, Pria Tanpa Busana yang Tidur di Sampingnya Ternyata Bukan Suami

"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."

Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk sianida.

Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain," kata Aron.

Menurut Aron, IS meracuni kedua pria itu karena ingin menguasai uang Rp 25 juta.

Baca juga: Pemilik Golongan Darah O Wajib Waspada, Dokter Ryan Thamrin Ingatkan Bahaya Ini Sebelum Meninggal

Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Ini Berantakan, Ibu Mertua Ngotot Gabung Beri Tutorial

Baca juga: Masak di Dapur Bakal Tak Pakai Gas LPG, Pemerintah Mau Ganti dengan DME, Apa Sih DME Itu?

Kini, IS telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Berniat Gandakan Uang ke Dukun, 2 Pedagang Sayur Malah Tewas Diracun

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved