Pria Tergoda Gadis ABG Lagi Tidur, Setahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Terungkap Usai Ibu Meninggal
Gadis ABG dinodai ayah tirinya saat tertidur di depan TV, ia tak berani melawan dan cerita ke ibunya karena diancam
POSBELITUNG.CO -- Nasib pilu dialami oleh gadis ABG berinisial IW (13) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Selama setahun ia menjadi budak nafsu ayah tirinya sendiri berinisial SK (47).
Gadis ABG dinodai ayah tiri berawal saat ia berbaring sambil nonton TV.
Baca juga: Doddy Buah Heboh Lagi, Nama Gala Sky Diubah, Reaksi H Faisal Yakin Ulah Ayah Vanessa Angel Sendiri
Karena kelelahan ia pun tertidur di depan TV.
Disaat itu rupanya SK tergoda melihat posisi anak tirinya yang sedang berbaring di depan TV.
Apalagi melihat tubuh anak tirinya itu mulai tumbuh dan beranjak dewasa.
SK pun kemudian menodai putri tirinya.
IW sempat terbangun, namun ia tak berani melawan SK istri ibunya.
Apalagi SK mengancam IW jika berani menceritakan kejadian yang menimpanya.
Baca juga: Berhubungan Intim Tiap Malam Demi Anak, Ifan dan Citra Kejar Target, Rela Dua Kali Lakukan Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan SK untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Donna menambahkan, peristiwa itu terungkap setelah ibunya meninggal.
IW berani mengungkap perbuatan ayahnya seusai sang ibu tiada.
Pelecehan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Kejadian pertama, kata dia, pelaku melecehkan korban saat sedang tiduran menonton TV.
Tersangka memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya hingga mengancam agar ia tutup mulut.
Korban yang berusaha berontak akhirnya kalah karena tubuh pelaku lebih kuat.
“Aja Ngomong Karo Mamakee!! (Jangan Bilang Sama Ibu!!), katanya menirukan perkataan pelaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Malam Pertama Cupi Cupita Terganggu, Bintang Bagus sudah Pemanasan, 2 Hari Setelahnya Dahsyat
Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya bila ia telah berhubungan intim dengan ayah tirinya.
Dia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.
Kejadian ia disetubuhi ayah tiri itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda.
Hingga pada Agustus 2021, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.
Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.
Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Mama Muda Tak Kuat, Seminggu 5 Kali Diintimi Tukang AC, Takut Video Syur Selingkuh Ketahuan Suami
Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun.
"Adapun denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
(TribunBanyumas.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Banjarnegara - Terungkap Seusai Sang Ibu Meninggal, Begini Ceritanya
