Bakal Dikebiri, Oknum Guru yang Cabuli 12 Santriwati Tuai Kemarahan, Para Korban Usia 13-15 Tahun
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan untuk menghukum Herry Wirawan, si oknum guru cabul dengan hukuman kebiri.
POSBELITUNG.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan untuk menghukum Herry Wirawan, si oknum guru cabul dengan hukuman kebiri.
Herry Wirawan yang merupakan guru di beberapa pesantren, merudapaksa 12 santriwatinya hingga ada yang hamil dan melahirkan delapan anak.
Perbuatan bejad Herry Wirawan menuai kemarahan publik terutama di media sosial.
Publik pun mendesak institusi hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual ini berupa hukuman kebiri.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.
Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."
