Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun, Bripda Randy Menangis Saat Sidang Kode Etik

Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus aborsi.

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun, Bripda Randy Menangis Saat Sidang Kode Etik

POSBELITUNG.CO - Masih ingat kasus mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di atas makam ayahnya?

Mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) itu memilih mengakhiri hidup di pusara ayahnya setelah diduga dipaksa melakukan aborsi oleh seorang anggota polisi.

anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kamis (27/1/2022) kemarin, Bripda Randy menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.

Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.

Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.

Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Segera Jalani Prosesi Pemecatan

Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved