Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun, Bripda Randy Menangis Saat Sidang Kode Etik
Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.
Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.
(Tribunnews.com/TribunJatim.com/Surya.co.id)