Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun, Bripda Randy Menangis Saat Sidang Kode Etik
Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus aborsi.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.
"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Randy Terancam 5 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.
Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Randy Ditahan di Polda Jatim
Setelah diberi sanksi pemecatan, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Disinggung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," jelasnya.
Kilas Balik Kasus Bripda Randy
Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).