JHT BPJS

JHT Ditahan Sampai Umur 56 Tahun, Hotman Paris Kritik Menaker: Tak Ada Alasan Menahan Uang Orang!

Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan

Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris 

Menurut Hotman, kalau Kementerian Tenaga Kerja beralasan buruh yang terkena PHK sudah ada dan banyak jaminannya, ia mempertanyakan nilainya dan kemampuan berapa lama untuk menjamin kebutuhan buruh.

"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," terang Hotman Paris.

Memang benar dana JHT itu oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan sehingga menjanjikan imbal hasil. Tapi kalau sudah puluhan tahun tidak bisa dicairkan, sangat kecil harapan bisa ditarik oleh buruh dengan imbal hasil yang memuaskan.

"Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!

Ia kembali menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan hak mereka. "Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan dana JHT itu selama puluan tahun," katanya.

Seperti kita tahu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi. 

Permenaker yang  diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.

Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT sehingga perlu diganti.   

Cair Tunggu Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Simak syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek  berikut ini.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dalam keterangan suara yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/2).

Ida menyebut, Permenaker tersebut juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. Yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved