JHT BPJS

JHT Ditahan Sampai Umur 56 Tahun, Hotman Paris Kritik Menaker: Tak Ada Alasan Menahan Uang Orang!

Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan

Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris 

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

 Itulah penjelasan resmi tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Jadi, JHT masih bisa dicairkan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui kantor cabang sebelum usia 56 tahun asal memenuhi syarat tertentu. (Posbelitung.co/khamelia)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved