JHT BPJS
JHT Ditahan Sampai Umur 56 Tahun, Hotman Paris Kritik Menaker: Tak Ada Alasan Menahan Uang Orang!
Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Itulah penjelasan resmi tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Jadi, JHT masih bisa dicairkan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui kantor cabang sebelum usia 56 tahun asal memenuhi syarat tertentu. (Posbelitung.co/khamelia)
