JHT BPJS

JHT Ditahan Sampai Umur 56 Tahun, Hotman Paris Kritik Menaker: Tak Ada Alasan Menahan Uang Orang!

Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan

Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris 

POSBELITUNG.CO -- Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memberikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang membatasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh di cairkan pada umur 56 tahun.

Kebijakan kontroversial Menteri Ida Fauziyah juga telah menuai protes dari buruh dan masyarakat luas.

Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah merenungkan kebijakan tersebut.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia, tiba- tiba di-PHK, dalam peraturan ibu ini, pekerja kena PHK tidak bisa mengambil JHT, dia harus menunggu puluhan tahun, di mana keadilannya, itu kan uang dia," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah memikirkan, apabila si buruh atau Pekerja yang bekerja selama 10 tahun yang gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2% untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5% dari majikan.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," kata Hotman lagi.

Lalu secara tiba-tiba buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umur 32 tahun, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  buruh tersebut tidak bisa mencairkan JHT. 

"Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.

Hotman Paris merasa heran saat buruh di PHK umur 32 tahun dia harus menunggu selama 28 tahun untuk bisa mencairkan uangnya sendiri.

"Dimana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tandas Hotman Paris.

Padahal lanjut Hotman Paris, di Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya, sejak 2015 sudah menyatakan, JHT boleh dicairkan begitu buruh terkena PHK. Tapi dengan aturan Menteri Ida Fauziyah JHT tidak bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun.

"Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!," tandas Hotman Paris.

Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh di PHK umur 32 tahun tapi harus menunggu 28 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.

Karena itu Hotman Paris meminta kalau memang ada Undang - Undang yang selaras dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka seharusnya UU tersebut yang diubah agar bisa menciptakan keadilan bagi kaum buruh

"Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," kata Hotman Paris.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved