Polemik JHT
Tahan JHT Buruh di PHK Hingga Usia 56 Tahun, Menaker Didatangi KASBI, Janji akan Revisi Aturan
Didatangi serikat buruh, Menaker Ida Fauziyah tampung aspirasi janji revisi aturan pencairan JHT pekerja di PHK di usia 56 tahun
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah terkait pencairan uang Jaminan Hari Tua bagi pekerja di usia 56 tahun dinilai tak memberikan rasa keadilan bagi pekerja.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dibawah usia tersebut harus menunggu usia hingga 56 tahun baru bisa mendapatkan JHT.
Padahal pekerja yang terkena PHK tersebut membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Teganya Menteri Jokowi, JHT Buruh Seenaknya Ditahan Menaker, Hotman Paris Beraksi Tantang Debat
Dan JHT merupakan uang hak milik pekerja.
Terkait kebijakan JHT menteri Jokowi ini, Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan melakukan audiensi.
Dikutip Posbelitung.co dari Kompas.com, Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Reaksi Istana Beli Tanah Wajib BPJS Kesehatan, Moeldoko Sebut Berlaku untuk Pembeli dan Penjual
Menurut dia, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja dan buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida dalam keterangan pers.
Dalam beberapa waktu ke depan Kemenaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Saat ini Menaker sedang menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, juga pengusaha.
Nanti, secara simultan Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendengarkan masukan dari pakar hukum, pakar sosiologi, dan pakar lainnya.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Paksa Rakyat Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Yang Menolak Dilarang Beli Tanah di Indonesia
Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos mengaku mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.