Pemudik Bakal Membludak, Puncak Arus Mudik Lebaran Diperkirakan 30 April
Jumlah pemudik pada Lebaran 2022 diperkirakan 79 juta orang. Jokowi pun meminta penanganan mudik lebaran harus lebih hati-hati.
Sedangkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022, potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah 80 juta orang.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Dengan demikian, Nadia menegaskan bahwa vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.
Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.
''Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya," ujar Nadia.
"Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap."
Nadia menambahkan, masifnya vaksinasi booster merupakan upaya komunal. Selain untuk melindungi diri sendiri, booster juga untuk melindungi masyarakat terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.
Tanggal merah dan libur lebaran 2022
Mengutip Kompas.com, libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada:
Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
Adapun penentuan hari libur nasional tahun 2022 itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kendati demikian, belum diatur lebih lanjut terkait kapan cuti bersama 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
(Kompas.com/Rendika Ferri Kurniawan, Nicholas Ryan Aditya, Tito Dirhantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220401-penumpang-kereta-api-di-stasiun-pasar-senen.jpg)