Tips dari Polisi Korban Begal Jangan Melawan, Pelakunya Dilindungi Hukum, Awas Korban jadi Tersangka
Pelaku begal pun dilindungi undang-undang, jangan melawan apalagi membunuhnya, di Lombok Tengah korban begal dijadikan tersangka oleh polisi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Beredar video tanya jawab antara wartawan dengan aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah tentang menghindari begal.
Pasalnya kata polisi kalau sampai melawan hingga membuat begal terluka apalagi terbunuh korban begal dijadikan tersangka.
Viralnya jawaban dari polisi ini saat wartawan menanyakan dalam sebuah konferensi pers terkait kasus begal.
Rupanya video tanya jawab antara wartawan dengan polisi tentang korban begal jadi tersangka pembunuhan ini jadi viral di media sosial.
Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan ini terjadi menimpa seorang warga Lombok Tengah.
Saat dibegal dua orang pria di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, korban melakukan perlawanan.
Meskipun membawa senjata tajam, rupanya dua begal kalah melawan korban.
Keduanya terkapar dan tewas ditangan korban.
Mirisnya, korban begal yang membela diri ini malah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian Polres Lombok Tengah.
"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.
"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).
Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.