Tips dari Polisi Korban Begal Jangan Melawan, Pelakunya Dilindungi Hukum, Awas Korban jadi Tersangka
Pelaku begal pun dilindungi undang-undang, jangan melawan apalagi membunuhnya, di Lombok Tengah korban begal dijadikan tersangka oleh polisi
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.
Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.
"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.
Jadi sorotan
Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.
Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.
Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.
Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.
Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.
"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.
Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.
"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."
Kronologi hingga Update Kasus