Tips dari Polisi Korban Begal Jangan Melawan, Pelakunya Dilindungi Hukum, Awas Korban jadi Tersangka
Pelaku begal pun dilindungi undang-undang, jangan melawan apalagi membunuhnya, di Lombok Tengah korban begal dijadikan tersangka oleh polisi
Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.
Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade.
Berikut kelengkapan informasi dari kasus ini dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com, Rabu (13/4/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Kronologi kejadian
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.