Berita Belitung

Dindikbud Belitung Antisipasi Perpindahan Sementara Calon Peserta Didik Tuju Sekolah Incaran

Pihaknya sudah mengantisipasi kasus perpindahan sementara yang dilakukan orang tua calon peserta didik agar anaknya dapat masuk ke sekolah tertentu.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Dinas Pendidikan Soebagio dan Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Panitia PPDB Kabupaten Belitung Tomy Wardiansyah saat Dialog Ruang Kita mengenai PPDB di Pos Belitung, Jumat (10/6/2022) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Soebagio mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi kasus perpindahan sementara yang dilakukan orang tua calon peserta didik agar anaknya dapat masuk ke sekolah tertentu.

Kasus tersebut biasanya terjadi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), agar masuk dalam zonasi sekolah sehingga orang tua calon peserta didik mengubah kartu keluarga ke wilayah yang masuk dalam sekolah tertentu. 

"Ini kami kembalikan ke proses (penerimaan siswa baru). Pada masa waktunya, paling tidak (perpindahan) satu tahun sebelumnya. Jangan ujug-ujug (PPDB) Juni, pindah KK-nya Mei," kata Soebagio saat berada di Program Dialog Ruang Kita Pos Belitung, Jumat (10/6/2022). 

Pada PPDB jalur zonasi, Dindikbud Belitung sudah memetakan wilayah sesuai radius jarak zonasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir peserta didik segi terjadi pemerataan pendidikan sehingga siswa memiliki kesempatan yang sama.

Baca juga: PPDB SD-SMP di Belitung Akan Berlangsung Daring, Simak Jadwal dan Kuota Jalur pada PPDB

Baca juga: Dukung Persiapan Belitung Jadi Tuan Rumah G20, Loka POM Sosialisasi Cara Produksi Pangan yang Baik

Soebagio menjelaskan, zaman dulu orang berbondong-bondong menginginkan sekolah tertentu yang dianggap favorit.

Hal ini menyebabkan keterbatasan kemampuan yang berpengaruh pada sekolah.

"Bagi guru ini menjadi tantangan, kita tidak bicara kualitas siswa dan nilai akademik di satuan pendidikan sebelumnya, sehingga ini tantangan bagi guru," imbuhnya.

Teknis pendaftaran PPDB akan berlangsung secara daring (online) melalui kerjasama Dindikbud dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website ppdb.belitung.go.id. Orang tua atau calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi harus mengklik wilayah yang masuk agar dapat meneruskan proses pendaftaran. 

Baca juga: Kelabui Polisi, Bandar Narkoba Selundupkan Ganja yang Disimpan di Buku dan Dikirim Lewat Ekspedisi

Selain itu, dalam menerima siswa baru, sekolah juga harus mengacu pada daya tampung. Daya tampung bagi TK/PAUD sebanyak 15 siswa, SD sebanyak 28 siswa, dan SMP sebanyak 32 siswa.

Selanjutnya maksimal daya tampung tersebut akan mempengaruhi penilaian akreditasi sekolah. 

Soebagio memastikan bahwa PPDB berlangsung sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 yakni berprinsip non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved