Berita Belitung

Dua Pria Sembunyikan Sabu dalam Truk Pengangkut Buah dan Sayur dari Jakarta, Ditangkap di Belitung

Kali ini, dua tersangka laki-laki inisial ISN dan TKS diamankan di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Kamis (9/10/2025) pekan lalu. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu pada Selasa (14/10/2025). Polisi menangkap dua pelaku berinisial ISN dan TKS, usai kedapatan membawa sabu seberat 11,65 gram dari Jakarta yang disembunyikan di truk pengangkut buah dan sayur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kali ini, dua tersangka laki-laki inisial ISN dan TKS diamankan di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Kamis (9/10/2025) pekan lalu. 

Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 11,65 gram dari Jakarta yang disembunyikan di truk pengangkut buah dan sayur. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, BB (barang bukti, red) ini dibeli langsung di suatu tempat di Jakarta. Kemudian dibawa melalui truk pengangkut buah dan sayuran," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik pasa Selasa (14/10/2025). 

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini saling mengenal dan berpatungan membeli narkotika jenis sabu di Jakarta. 

Kemudian, mereka membawa sabu 11,65 gram ini menggunakan truk yang dibawa tersangka ISN. 

Kebetulan, ISN ini bekerja sebagai sopir truk ekspedisi rute Jakarta-Belitung. 

"Tersangka utama yang membeli narkoba ini TKS, tapi menggunakan uang ISN juga. Jadi patungan mereka," kata Manik. 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba langsung bergerak menuju Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan

Awalnya, tersangka TKS sempat berpindah ke mobil lain untuk mengelabui polisi. 

Namun, setelah diinterogasi, akhirnya didapati barang bukti di mobil truk bernomor polisi BN 8038 WX. 

"Sabu itu digantung dalam plastik di antara kepala dan bak truk. Setelah kami buka, ternyata ada sabu seberat 11,65 gram bruto," kata Manik. 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 112, 114, 115 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved