Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN, Biaya relatif tergantung lokasi dan luas tanah, berikut rinciannya :
POSBELITUNG.CO -- Untuk menunjukan bukti atas kepemilikan sebuah lahan, sangat diperlukan sebuah sertifikat.
Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan dan merupakan dokumen penting yang harus segera diurus.
Seseorang yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat segera melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Dan apa saja syaratnya?
Dilansir dari Kompas.com, cara membuat sertifikat tanah yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Lalu, pemilik juga akan diminta untuk melampirkan data properti, seperti :
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Membuat Sertifikat Tanah secara Mandiri
1. Mengunjungi Kantor BPN
Tahap pertama mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning (setiap Kantor BPN kadang berbeda warna map)
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
- Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
- Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220611-cara-mengurus-sertifikat-tanah.jpg)