Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN, Biaya relatif tergantung lokasi dan luas tanah, berikut rinciannya :
Tayang:
universalbpr.co.id
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan :
Tu : Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L : luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220611-cara-mengurus-sertifikat-tanah.jpg)