Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan

Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN, Biaya relatif tergantung lokasi dan luas tanah, berikut rinciannya :

Tayang:
universalbpr.co.id
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan 

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan :

Tu : Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L : luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved