Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan

Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN, Biaya relatif tergantung lokasi dan luas tanah, berikut rinciannya :

Tayang:
universalbpr.co.id
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang Dikelurkan 

Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Dilansir dari dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini :

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved