Berita Belitung Timur
Pernikahan Dini masih Terjadi di Belitung Timur, Terungkap Ini yang Menjadi Penyebabnya
Pernikahan dini di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Belitung Timur.
POSBELITUNG. CO, BELITUNG -- Pernikahan dini di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Belitung Timur.
Hal tersebut disebabkan pergaulan bebas serta kurangnya pendidikan agama kepada anak sejak dini.
Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Belitung Timur Novarianto pada Sabtu, (11/6/2022) siang.
Pernikahan dini merupakan menikah di usia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan jika usia minimal menikah untuk pria 19 tahun dan 19 tahun untuk perempuan.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Belitung Timur tercatat dari 778 orang menikah hingga Mei 2022 setidaknya ada 10 orang menikah di bawah usia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jumlah pernikahan dini ini terdiri dari dua orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
Namun hal tersebut masih bisa bertambah mengingat adanya pasangan yang enggan melaporkan pernikahannya ke KUA Belitung Timur.
Kepala Kemenag Belitung Timur Novarianto mengatakan selama ini kasus pernikahan dini yang terjadi di Belitung Timur kebanyakan dari kasus MBA alias arried by accident artinya adanya kehamilan di luar nikah sehingga kedua pasangan mengajukan surat dispensasi nikah ke pengadilan agama.
"Setiap pasangan yang melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan agama artinya mereka menikah di usia yang belum cukup," ungkapnya.
Selain itu, faktor pergaulan yang terlalu bebas sehingga jauh dari ilmu agama disebut-sebut menjadi penyebab meningkatnya permintaan nikah muda.
"Kita lihat kalau siang atau maghrib banyak anak muda berkeluyuran nongkrong di kafe. Sementara itu pondok tahfiz atau pesantren itu sangat sedikit artinya anak-anak perlu pendidikan agama yang lebih," ungkap Novarianto.
Untuk itu ia berharap agar orangtua dapat mendidik anak dengan baik khususnya dibekali ilmu agama sejak dini agar anak-anak nantinya tak terjerumus dalam pergaulan bebas.
"Untuk orangtua yang pasti harus bisa selektif terhadap pergaulan anak," pesannya.
Kendati demikian, pihak KUA akan tetap menikahkan pasangan di bawah umur jika telah mendapatkan surat dispensasi nikah dari pengadilan agama.