Lima Pelanggan Ini Akan Membayar Lebih Mahal Mulai Bulan Depan, Cek Golongan Listrik Anda
Pelanggan yang terdampak adalah golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
POSBELITUNG.CO -- Lima pelanggan PLN akan mengeluarkan uang lebih setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik.
Pelanggan yang terdampak adalah golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Meski demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, memastikan bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tidak naik.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Rida dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/6/2022).
Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment diterapkan secara otomatis.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tarif adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tarif adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.
Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tarif adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/dolar AS), ICP 104 dolar AS/barel (asumsi semula 63 dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata harga batu bara acuan (HBA) >70 dolar AS/ton).