Berita Pangkalpinang

Siapa Aon? Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Menunjuknya Jadi Satgas Tambang Timah Ilegal

Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi penertiban tambang timah ilegal dengan menggunakan alat tambang inkonvensional (TI) apung, oleh tim gabungan di perairan Pulau Penyusuk dan Pulau Putri, Belinyu, Bangka 

POSBELITUNG.CO -- Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung.

Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba yang telah malang melintang di sektor pertimahan ditunjuk Pj Gubernur Babel sebagai Ketua Satgas.

Siapa Aon?

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Satgas tambang timah ilegal terbentuk setelah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di Pulau Bangka di Rruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Minggu (19/6/2022) kemarin.

Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba yang telah malang melintang di sektor pertimahan ditunjuk Pj Gubernur Babel sebagai Ketua Satgas.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo, memberikan komentar atas terbentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dia berharap dengan adanya satgas ini, tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

"Pj Gubernur harus mengawasi dan kami juga mengawasi perjalanan dan pengaturan soal tambang timah ilegal. Kalau melihat, Thamron ini bisa menampung timah itu sendiri. Jadi, eksekutif, legislatif dan penegak hukum harus mengawasi. Karena takutnya, one man show, diberikan kewenangan hanya untuk kelompok masing-masing. Jangan ke Thamron saja timahnya, " kata Hendra kepada Bangkapos.com, Senin (20/6/2022).

Hendra menegaskan, dengan adanya satgas, tujuannya untuk mengatur aktivitas tambang ilegal agar menjadi legal dengan aturan atau izin, yang akhirnya menghasilkan pendapatan ke daerah.

"Dengan diberikan kewenangan memberikan keuntungan, satu dampak baik untuk lingkungan akan terjaga, tidak menambang di hutang lindung karena ada satgas mengawasi," terangnya.

Selain itu, dengan adanya aturan kolektor yang dipungut pajak, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

"Karena ada juga aturan kolektor harus dikenakan pajak. Jadi pas gubernur memberikan Thamron sebagai Ketua Satgas, mereka ini untuk membenahi dan mengayomi penambang ilegal. Karena mereka juga mempunyai modal. Cuman tambang yang ilegal tadi memang harus dilegalkan dengan cara membuat surat. Dengan tata kelola pertambangan yang semua di-back up oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved