Berita Pangkalpinang

Siapa Aon? Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Menunjuknya Jadi Satgas Tambang Timah Ilegal

Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi penertiban tambang timah ilegal dengan menggunakan alat tambang inkonvensional (TI) apung, oleh tim gabungan di perairan Pulau Penyusuk dan Pulau Putri, Belinyu, Bangka 

Namun, dirinya mempertanyakan tugas apa yang dibebankan oleh Pj Gubernur kepada Aon.

"Sebenarnya saya juga mau memberikan komentar apalagi kalau ada kaitannya dengan lahan-lahan eks PT. Kobatin. Tapi kita juga belum tau seperti apa tugas Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal ini," ucap Pahlivi kepada Bangkapos.com, Senin (20/6/2022) malam.

Menurutnya, pembentukan Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal itu juga harus dilihat dari berbagai perspektif.

"Tapi dengan adanya pembentukan Satgas ini adalah suatu langkah yang bagus. Terlepas siapapun itu ketuanya, yang penting kebijakan dan tugasnya harus jelas," ujar mantan General Manajer (GM) PT. Kobatin ini.

Di samping itu, dirinya berharap agar pembentukan Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal ini bukan hanya kegiatan simbolis semata.

"Selagi itu objektif dan profesional, kita pasti support," jelasnya.

Namun, dirinya juga turut mempertanyakan langkah PJ Gubernur yang mengambil keputusan untuk membentuk Satgas ini.

"Apakah tidak percaya lagi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) misalnya atau justru memang untuk memback up APH tersebut," tanya dia.

Sementara itu, Bangkapos.com sudah mencoba untuk meminta tanggapan Thamron alias Aon terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal.

Namun, setelah dihubungi melalui pesan singkat dan ditelfon berulang kali, tak ada satupun jawaban atau respon dari pengusaha besar di Koba itu.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, yang diketuai Thamron alias Aon, Minggu (19/6/2022) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. 

Aon adalah pengusaha  asal Koba, yang malang melintang di dunia pertimahan sejak lama. 

Tugas Satuan Tugas adalah meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi. 

Ditunjuknya Aon, sebab Ridwan merasa permasalahan timah ini tidak bisa hanya  diatasi oleh pemerintah provinsi Bangka Belitung saja, tetapi perlu keterlibatan masyarakat juga. 

"Saya ingin yang mengurusi permasalahan ini, tidak hanya pemerintah saja. Kita harus melibatkan masyarakat," ujar Ridwan. 

Dalam teknis, pemerintah akan menjadi pengarah dan Tim Satgas Tambang Timah Ilegal akan menjadi pelaksana. 

"Intinya beliau-beliau ini harus ikut menjaga sama-sama. Selama ini beliau yang lebih tahu operasional di lapangan," katanya. 

Dia mengakui pelaksanaan langkah ini memang tak mudah, sebelum itu, Ridwan juga akan segera mencari data luasan lahan yang mesti ditanggulangi. 

Mengenai tugas dan teknis kerja Satgas Tambang Timah Ilegal ini tetap akan berpedoman dengan regulasi yang ada. 

"Secara prinsip, regulasi ikut regulasi yang ada. Secara operasional nanti tim satgas ini akan bekerja dil lapangan, memetakan masalah ilegalnya ini apa sih sebenarnya?. 

Misalnya satu, sulit mengurus izin. Kedua, malas bayar pajak, gak bisa, harus bayar pajak. Ketiga, gak punya duit untuk jaminan pasca tambang, itu kalau satu orang, kalau bentuk kelompok akan lebih kuat. Hal-hal seperti itu yang mesti kita rumuskan bersama," jelasnya. 

Dia menambahkan selain mengatasi hal ini, menghentikan pembelian timah ilegal dan kolektor timah lebih penting menjadi perhatian. 

Sebab pertambangan timah ilegal tetap eksis, salah satunya karena adanya kolektor timah yang membeli timah ilegal. 

"Yang pasti saya ingin tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang secara ilegal, itu dulu aja. Kalau bisa dilaksanakan, sudah banyak menolong. Untuk apa dia nambang ilegal, kalau tidak ada pembeli," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya/Arya Bima)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved