Megawati Ancam Kader PDIP: Saya Pecati Lho

Megawati mengancam akan memecat kader PDIP yang main dua kaki dan melakukan manuver politik.

Editor: Fitriadi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan kritikan pada parpol lain, bahwa tidak ada koalisi di sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut dikatakannya dalam Rakernas II PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). 

Momen tanda tangan itu disaksikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual.

Hadir para kepala daerah yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga ratusan kepala daerah.

Salah satu isi pernyataan tersebut adalah berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Lalu di poin berikutnya, para kepala PDIP ini menyatakan tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun pun memandu pengisian surat tersebut, dimana wajib bagi para kepala daerah tersebut.

Sebelum ditandatangani, seluruh isi surat pernyataan dibaca oleh Komarudin.

Berikut isu lengkap surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;

5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved