Kabar Selebritis

Kejaksaan Negeri Serang Telah Menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

kolase Tribunnews.com/Instagram @nikitamirzani
Nikita Mirzani dan momen saat polisi mendatangi rumahnya di Serang Kota, Banten. 

POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani kini telah ditetapkan tersangka terkait laporan Dito Mahendra.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Rezkinil Jusar juga mengungkapkan jika saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Hal ini lantaran pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," ungkapnya.

Kini ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani sempat mengadu Propam Mabes Polri Rabu (22/6/2022) pada pukul 11.59 WIB.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengungkap sang aktris membuat aduan ke Propam Mabes Polri.

Nikita Mirzani membuat pengaduan setelah rumahnya digeruduk oleh tim kepolisian Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Juni 2022.

Tujuan Nikita Mirzani ke Propam Polri guna membuat pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu. 15 Juni 2022, dini hari.

Melansir Tribunnews.com, Nikita Mirzani lapor ke Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Selain itu pihak Nikita Mirzani turut membawa beberapa barang bukti terkait.

"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam."

"(Soal) seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi."

"Bawa, bawa (barang bukti) ya," kata Fahmi Bachmid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved