Mulai 1 Juli 2022 BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS Se-Indonesia

PNS di Indonesia mendapat kesempatan mengusulkan kenaikan pangkat ke BKN mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022.

Editor: Fitriadi
Tribun Pontianak
PNS di Indonesia mendapat kesempatan mengusulkan kenaikan pangkat ke BKN mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. 

POSBELITUNG.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengusulkan kenaikan pangkat.

Usulan kenaikan pangkat PNS mulai dibuka pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.

Usulan kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 Oktober 2022 ini tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, dikutip dari Kompas.com.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Saat mengajukan usulan kenaikan pangkat, seorang PNS harus melampirkan sejumlah persyaratan.

Apa saja persyaratan yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat ke BKN?

Berikut persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS, dilansir dari akun Twitter @BKNgoid:

Untuk kenaikan pangkat reguler

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
    Penilaian Angka Kredit (PAK).

Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
  • Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Seluruh proses pelayanan mutasi tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Berkas yang Harus Disiapkan untuk Kenaikan Pangkat PNS

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa berkas yang juga harus disiapkan sebagai persyaratan kenaikan pangkat PNS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved