Pemerhati Perempuan Belitung Nilai Baik Tujuan RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan Enam Bulan

Pemerhati Perempuan Belitung Nina Kreasih menilai baik tujuan rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA).

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pemerhati Perempuan Belitung, Nina Kreasih. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerhati Perempuan Belitung Nina Kreasih menilai baik tujuan rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA).

Aturan cuti enam bulan yang diberikan bagi ibu melahirkan agar anak mendapat ASI eksklusif patut diapresiasi.

Aturan dalam RUU KIA pun mendukung gerakan ASI eksklusif. Apalagi secara psikologis ibu yang stres, ASI sulit keluar.

Sehingga waktu cuti lama dapat membuat ibu yang baru melahirkan bahagia dan meningkatkan kuantitas ASI. Meski begitu, aturan tersebut dilematis. 

"Tujuannya bagus, karena hamil, melahirkan, dan menyusui ini tidak mudah. Tapi apakah penerapannya di Indonesia tepat? Perlu negosiasi juga dengan perusahaan terutama pada sektor informal," kata wanita yang juga aktif dalam Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) ini, Kamis (30/6/2022).

Meski bertujuan baik, ujar Nina, RUU KIA rentan menjadi bumerang bagi pekerja perempuan karena sulit bersaing dalam dunia kerja.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bukan saja cuti bagi ibu melahirkan, tapi juga penyediaan fasilitas yang ramah bagi perempuan dan anak.

Misalnya ruang ASI dan Day Care di kantor dan tempat-tempat umum. Fasilitas tersebut sebenarnya cukup membantu ibu-ibu agar bisa memberikan haknya untuk menyusui dan tetap produktif.

Di Asia Tenggara, aturan cuti enam bulan bagi ibu melahirkan baru diterapkan di Vietnam. Cuti panjang lebih dari tiga bulan pun kebanyakan baru bisa diterapkan di negara-negara maju. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved