Cuti Melahirkan 6 Bulan, Perusahaan Rugi Tetap Bayar Gaji, Pekerja Perempuan Khawatirkan Karier
Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan membuat pekerja perempuan khawatir karier terhambat dan sulit dapat kerja karena perusahaan pilih pekerja pria
"Ada rasa takut juga kalau nanti kita sebagai wanita, akan di pertimbangkan untuk diterima kerja di suatu perusahaan. Bahkan bisa jadi perusahaan lebih memilih pekerja pria dibanding pekerja wanita," ujar wanita yang bekerja di sektor pariwisata ini.
Sari juga memikirkan bahwa jika pekerja wanita sedang cuti, harus ada yang menggantikan pekerja tersebut selama periode dia mengambil cuti melahirkan.
Dengan demikian perusahaan jadi harus membayar karyawan yang sedang cuti dan karyawan pengganti.
Disaat ekonomi sedang baru mau pulih setelah pandemi, akan banyak pertimbangan bagi perusahaan.
Pekerja Perempuan Sulit Bersaing
Lamanya cuti bagi pekerja perempuan yang melahirkan merupakan aturan yang sangat dilematis.
Bagi pekerja wanita tentunya hal ini sangat baik dan diinginkan.
Tapi bagaimana dengan perusahaan yang harus tetap membayar gajinya selama 6 bulan.
Baca juga: Tim Inspektorat Koopsud I Wasrikkap di Lanud Tanjungpandan
Sementara pegawai tersebut selama 6 bulan tidak memberikan hasil kepada perusahaannya bekerja.
Pemerhati Perempuan Belitung, Nina Kreasih menilai RUU KIA bertujuan baik.
Pekerja wanita yang melahirkan cuti selama 6 bulan bisa memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Terkadang ada beberapa kasus ibu yang melahirkan ASI nya sulit keluar karena gangguan psikologis ibu yang stres.
"Tujuannya bagus, karena hamil, melahirkan, dan menyusui ini tidak mudah. Tapi apakah penerapannya di Indonesia tepat? Perlu negosiasi juga dengan perusahaan terutama pada sektor informal," kata wanita yang juga aktif dalam Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) ini, Kamis (30/6/2022).
Sisi buruknya Nina menilai RUU KIA bisa jadi penghambat karier pekerja perempuan di Indonesia.
Perusahaaan tentunya akan lebih memilih pekerja pria ketimbang pekerja wanita.
