Cuti Melahirkan 6 Bulan, Perusahaan Rugi Tetap Bayar Gaji, Pekerja Perempuan Khawatirkan Karier

Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan membuat pekerja perempuan khawatir karier terhambat dan sulit dapat kerja karena perusahaan pilih pekerja pria

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Envato
Ilustrasi Ibu Hamil 

Perempuan dinilainya akan sulit bersaing di dunia kerja, karena perusahaan lebih memilih pekerja pria daripada wanita.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bukan saja cuti bagi ibu melahirkan, tapi juga penyediaan fasilitas yang ramah bagi perempuan dan anak.

Misalnya ruang ASI dan Day Care di kantor dan tempat-tempat umum. Fasilitas tersebut sebenarnya cukup membantu ibu-ibu agar bisa memberikan haknya untuk menyusui dan tetap produktif.

Di Asia Tenggara, aturan cuti enam bulan bagi ibu melahirkan baru diterapkan di Vietnam. Cuti panjang lebih dari tiga bulan pun kebanyakan baru bisa diterapkan di negara-negara maju.

Pelaku Usaha Rugi Pekerjaan Perempuan

Sebelum menerapkan aturan cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan diharapkan agar mendengarkan aspirasi dunia usaha.

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Belitung, Sriwana aturan tersebut akan berdampak sulitnya perempuan untuk mendapatkan pekerjaan.

Aturan itu juga rentan terjadinya diskriminasi terhadap para pekerja perempuan.

Nantinya banyak perusahaan yang enggan merekrut pekerja perempuan karena aturan cuti melahirkan 6 bulan tersebut.

Perusahaan tentunya akan menilai kerugian dengan mempekerjakan perempuan.

Selama 6 bulan cuti dan tidak bekerja, perusahaan harus terus membayar gajinya.

Karenanya harus dicermati karena regulasi tidak bisa memukul rata dan menganggap semua siap dan mampu.

"Ya kita harus mendengarkan juga aspirasi dunia usaha. Jangan lupa, dunia usaha itu beragam. Ada yang skala aset dan omzetnya besar, ada yang menengah, ada yang kecil," kata Sriwana.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved